Bapak Kapolres Sumba Barat Memerintahkan Agar Anggota Bersikap Netral Dan Tidak Terlibat Politik Praktis Di Pilkades Serentak

Bapak Kapolres Sumba Barat Memerintahkan Agar Anggota Bersikap Netral Dan Tidak Terlibat Politik Praktis Di Pilkades Serentak
0911

tribratanewssumbabarat.com - Berkenaan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di wilayah Kab. Sumba Barat Daya Tahun 2016, Rabu 9 Nopember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di lapangan Apel Mapolres Sumba Barat dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak ini. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP MUHAMAD ERWIN sendiri, dimana dihadiri oleh Waka Polres Sumba Barat, Para Kabag, Para Kasat, Kasubden 4 Den A Pelopor, Para Kapolsek / Kapolsubsektor Polres Sumba Barat,  Kaban BPMPD Kab. Sumba Barat Daya serta Para Camat se – Kab. Sumba Barat Daya dengan Peserta Upacara 1 Pleton Brimob Subden 4 Den A Pelopor Sumba Barat Daya, 1 Pleton Dalmas, 1 Pleton Sat Lantas, 1 Pleton Staf Polres Sumba Barat, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam serta seluruh Personil Gabungan Polsek dan Polsubsektor yang terlibat Pengamanan Pilkades Serentak. Ditengah Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Bapak Kapolres Sumba Barat menyampaikan bahwasanya :

  1. Agar para Kapolsek mengundang unsur panitia dan calon Kepala Desa untuk melakukan rapat di masing-masing Kecamatan dan membuat surat pernyataan sikap siap menang serta siap kalah.
  2. Agar para Kapolsek memerintahkan para Kanit Intel Polsek pada H - 1 dan H + 1 untuk melakukan Kegiatan Monitoring / Deteksi Dini, Mapping terhadap desa-desa yang kemungkinan besar diduga berpotensi konflik antara simpatisan.
  3. Melakukan penggalangan terhadap Calon Kepala Desa, Tim Sukses, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Masyarakat.
  4. Agar seluruh Anggota Polres Sumba Barat yang melaksanakan pengamanan tidak terlibat dalam politik praktis dan bersikap netralitas tanpa memihak kepada salah satu Calon Kepala Desa serta berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat 1 yg berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan pada kegiatan politik praktis”.

Sehingga besar harapan Bapak Kapolres pada saat Pemungutan Suara berlangsung tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan. (09112016ressb.doc)