"Kedepankan Rasional dan Bukan Emosional", Ujar IPDA Marthen saat Memediasi Dua Pihak Bersiteru

POLRES SUMBA BARAT ; Berbeda pandangan, pendapat dan kebiasaan lumrah terjadi ketika kita hidup bermasyarakat. Bersosialisasi dengan banyak orang yang ada di sekitar kitapun tidak selamanya berjalan mulus, karena perbedaan pasti terjadi walaupun hanya hal yang sepele. Menyikapi kondisi yang sedemikian rupa, kita sebagai makhluk sosial yang bermartabat hendaknya dapat berpikir rasional dan bukan emosional. Dan apabila kita menemui permasalahan maupun perselisihan dengan tetangga atau orang terdekat sebaiknya dibicarakan dengan cara duduk bersama guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak. Seperti yang telah diterapkan oleh Kapolsek Lamboya IPDA Marthen Luther Petterson, SH bersama Kanit Binmas dan Kanit Reskrim pada siang hari ini, Rabu (29/05/2019). Dimana sekitar pukul 12.00 Wita, ketiganya telah mendamaikan dua pihak bersiteru terkait kasus penganiayaan yang masuk ke Kantor Polsek Lamboya pada tanggal 1 April 2019 lalu. Duduk dalam satu ruangan dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat masalah penganiayaan baik pelaku maupun korban, Kapolsek Lamboya berkesempatan mendamaikan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan mengingat kasus ini masih bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan tidak harus berujung ke meja hijau, ujar IPDA Marthen. Memberikan pandangan tentang dampak apabila laporan yang telah masuk ke Kantor Polsek Lamboya ini diteruskan dan konsekuensi hukum yang bakalan diterima oleh kedua belah pihak disampaikan satu persatu oleh IPDA Marthen guna memberi wawasan dan wejangan kepada keduanya. Satu point penting yang selalu disampaikan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu hidup berdampingan juga disampaikan oleh pimpinan Polsek Lamboya ini. Bersyukur melalui forum mediasi ini kedua belah pihak dapat menerima dengan baik semua penjelasan dan arahan yang telah disampaikan. Dan merekapun bersepakat mencabut laporan yang telah masuk ke Kantor Polsek Lamboya serta memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan kekeluargaan tanpa ada paksaan dari manapun. Karena mereka sadar bahwa mediasi yang berujung damai adalah solusi terbaik dibandingkan proses hukum yang berujung punishment, pungkas IPDA Marthen. ( FB3G )