Merusak APK, Sanksi Pidana Penjara 6 Bulan Menanti ujar AKBP Gusti

Merusak APK, Sanksi Pidana Penjara 6 Bulan Menanti ujar AKBP Gusti

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat ; Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masing-masing Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya berlomba-lomba mengenalkan jagoan mereka kepada masyarakat. Melalui media reklame, baik berupa banner, spanduk maupun baliho, Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya tak melewatkan masa kampanye ini.

Dan tentu saja selama proses pemasangan beraneka ragam jenis reklame pada masa kampanye ini mendapat pengawasan penuh dari pihak Polres Sumba Barat. Seperti yang telah diinstruksikan oleh pimpinan tertinggi Polres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH , bahwasanya pemasangan banner, spanduk maupun baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada serta tidak merusak lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :

Sambang ke Toga, Bripda Roberto Ajak Sukseskan Gelar Pilkada

Pemasangan di tempat yang semestinya sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat harus diutamakan. Karena apabila ditemukan pemasangan media promosi Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini tidak memenuhi standar dan melanggar peraturan yang telah disepakati bersama, pihak kepolisian akan menindak tegas ujar AKBP Gusti.

Imbauan bagi masyarakat umum pun juga disampaikan oleh pimpinan tertinggi Polres Sumba Barat, yakni terkait ikut serta menjaga dan tidak merusak media kampanye yang terpampang di tempat-tempat yang telah disediakan. Bersikap arif dan bijak dengan menghormati siapapun Paslon yang terpampang pada banner, spanduk maupun baliho niscaya akan menciptakan situasi yang kondusif jelang hajat besar ini.

Dan apabila ditemukan ada pelanggaran pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum yang tak bertanggung jawab dimana bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 187 ayat 3 juncto Pasal 66 huruf g, pungkas AKBP Gusti.

Editor              : F Budiono Penulis            : I Gede E. P. Kumbara Publish            : Muhamad Yusuf Dokumentasi : K Korpriano Dami