Penangkapan "GPD", Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

Penangkapan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat ;  Berkenaan dengan kasus penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukan oleh GPD di Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat (12/01/2018) GPD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Tipidter di bawah koordinasi AKBP Sunarso dari Baintelkam Mabes Polri dengan diikuti oleh Tim SPI dari PT. PNM MEKAAR yang didasari Laporan Polisi.

Saat ini tersangka GPD tengah menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 374 dari KUHP. Dimana berdasarkan keterangan para saksi dan Tim Ahli Auditor yang telah bersetifikasi, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. PNM dengan total nilai sebesar Rp. 1.067.490.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka GPD akan dijadwalkan untuk segera dibawa kembali ke Sumba untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya. (Humasressb.dok)

Editor   : F Budiono Penulis : I Gede Eka Kumbara Publish : I Putu Pasek