Pengamanan Eksekusi Tanah Oleh Polres Sumba Barat

Pengamanan Eksekusi Tanah Oleh Polres Sumba Barat
25102

tribratanewssumbabarat.com - Telah dilakukan Pembacaan Putusan dan Eksekusi tanah oleh juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubak, Kab. Sumba Barat Senin 24 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita antara UMBU DJAMA SH dkk selaku pihak penggugat dengan UMBU DELU DANGU RABA dkk selaku pihak tergugat di Kmp. Loko Ujung, Ds. Wairasa, Kec. Umbu Ratunggay Barat, Kab. Sumba Tengah . Perkara tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat UMBU DJAMA SH dkk dalam perkara perdata No. 11/ pdt. G / 2011  melalui  :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak No. 11/ Pdt.G / 2011 / PN. WKB tanggal 22 Nopember 2011
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 11 / PDT / 2012 / PTK tanggal 18 Juni 2012.
  3. Putusan Mahkamah Agung No. 3013.K / PDT / 2012.

2510 Setelah dibacakan putusan eksekusi oleh juru sita pengadilan Negeri waikabubak, langsung  dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 rumah permanen dan 4 buah rumah semi permanen dengan menggunakan alat berat (eksafator). Dimana dalam proses eksekusi tersebut, Polres Sumba Barat dengan berdasarkan Surat perintah tugas Nomor : Sprin / 202 / X / 2016 atas surat permintaan Bantuan Pengamanan dari Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Nomor : W26- U9/ UM.02.02/ X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 melakukan pengamanan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Sumba Barat KOMPOL SIPRIANUS ABATAN di dampingi oleh Kapolsek Urban Katikutana KOMPOL I KETUT SABA, Kasat Intelkam AKP MATEUS CONO SH, Kasat Sabhara IPTU SI KETUT SIARTA, 1 Pleton Dalmas Sabhara dengan melibatkan personil 1 pleton Turwali Sabhara, 1 unit Sat Reskrim, 1 Unit Sat Intelkam, 1 unit Narkoba dan Anggota Polsek Urban Katikutana yang berjumlah sekitar 70 personil. (24/10/2016 Res SB.doc)