Sidang Indisipliner 2 Anggota Polres Sumba Barat

Sidang Indisipliner 2 Anggota Polres Sumba Barat

24115 tribratanewssumbabarat.com – Bertempat di Aula Polres Sumba Barat, Rabu 24 Nopember 2016 sekitar pukul 13.30 Wita telah dilaksanakan Sidang Disiplin terhadap 2 (dua) orang Anggota Polres Sumba Barat. Pelaksanaan Sidang Disiplin ini dipimpin langsung oleh Waka Polres an. Kompol ROBY HENUK yang di dampingi Kabag Sumdan Polres Sumba Barat dan Kasat Binmas. Adapun kedua Anggota tersebut, yaitu :

  1. BRIPDA BUKHARI RAHMAT NRP 95100763, terkait pelanggaran disiplin meninggalkan tempat tugas tanpa ijin dari pimpinan {pasal 4 huruf (f) pasal 5 huruf (a) pasal 6 huruf (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri}. Berkaitan dengan ini yang bersangkutan mendapatkat tuntutan berupa Surat Teguran tertulis, Penundaan Pendidikan selama 6 bulan, dan ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari.
  2. BRIGPOL AMRIL FUAT HAMZAH NRP 85110212 terkait pelanggaran disiplin melakukan penganiayaan {pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Berkaitan dengan ini yang bersangkutan mendapatkan tuntutan berupa Surat Teguran tertulis terkait Penundaan Pendidikan selama 6 bulan, Penundaan pangkat selama 1 periode, Di mutasi yang bersifat demosi, dibebaskan dari jabatan dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Sidang inipun berakhir sekitar pukul 15.15 Wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (24112016ressb.doc)