Brigpol Abdurahman Pastikan159 KK Penerima PKH & 227 KK Penerima Rastra menerima Haknya

Brigpol Abdurahman Pastikan159 KK Penerima PKH & 227 KK Penerima Rastra menerima Haknya
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Terjun langsung ke lapangan guna memantau distribusi bantuan sosial yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu sudah menjadi komitmen Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Sumba Barat. Tersebar di seluruh penjuru wilayah, kepanjangan tangan Kapolres AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K. ini siap mengawasi dan mengawal distribusi bantuan sosial serta mendampingi warga desa binaan penerima bantuan tersebut. Seperti yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsub Sektor Tana Righu Brigpol Abdurahman pada hari Kamis (21/02/2019). Melaksanakan sambang dan koordinasi terkait distribusi bantuan sosial di Desa Zala Kadu, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, sang Bhabinkamtibmas bermaksud memantau secara langsung distribusi bantuan di desa binaannya tersebut. Dari hasil sambangnya, diketahui ada 159 (seratus lima puluh sembilan) kepala keluarga (kk) penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH. Dengan nominal yang beragam dan tidak sama dikarenakan menyesuaikan jumlah anggota keluarga, bantuan PKH berupa uang tunai ini diberikan secara 4 (empat) tahap dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan untuk data penerima bantuan Beras Sejahtera atau Rastra diketahui ada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) kepala keluarga (kk) yang menerima beras sebanyak 10 kilogram setiap bulannya, yang mana pencairannya juga dilakukan secara 4 (empat) tahap di Tahun 2019 ini. Bertemu langsung dengan para penerima bantuan sosial, tak lupa si coklat berlengan kuning ini menyampaikan imbauan dan pesan terkait penggunaan bantuan PKH sebagaimana peruntukkannya, yakni untuk membantu perekonomian keluarga dan biaya pendidikan anak-anak mereka. Dan apabila selama proses distribusi bantuan sosial ditemui adanya kejanggalan ataupun penyimpangan, warga diharap segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau kepolisian guna ditindaklanjuti, paparnya. (fb3G)