Duarrr!!!! Anak 7 Tahun Meninggal Karena Ledakan Petasan

Duarrr!!!! Anak 7 Tahun Meninggal Karena Ledakan Petasan

81211 tribratanewssumbabarat.com - Terjadinya kelalaian akibat meledaknya petasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. kamis tanggal 08 desember 2016 sekitar pukul 19.15 Wita bertempat  di Jalan pisang, depan Toko Sinar Lombok, Kel. Wailiang, Kec. Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban An. Teny Ledo (7th), Merapu, Pelajar, alamt Kmp. Praigaga, Ds. Kalembukuni, Kec. Kota Waikabubak,  Kab. Sumba Barat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian yang diakibatkan oleh ledakan petasan yang di bakar oleh pelaku inisial JM, dengan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal  kejadian dimana pelaku JM sedang bermain petasan jenis bima sakti ( petasan duduk ukuran 1,5 dim ) di dekat taman Terminal Pasar Inpres. pada saat pelaku membakar petasan tersebut tiba - tiba arah lontaran petasan mengarah ke arah korban yang sedang berdiri di depan Toko Sinar Lombok dan mengenai korban serta petasan tersebut meledak tepat di belakang kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami pecah dan otak terurai  keluar. akibat kejadian tersebut pelaku langsung melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawa korban ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripha dan pelaku juga langsung menyerahkan diri ke Sentral Pelayanan Polres Sumba Barat.

Dengan kejadian tersebut, melalui Sat. Binmas Polres Sumba Barat bersama Bhabinkamtibmas melakuakan himbauan terhadap masyarakat sebagai konsumen serta penjual kembang api sebagai produsen agar lebih memperhatikan dan memberikan himbauan kepada pembeli / konsumen untuk lebih berhati - hati dalam menjual maupun membeli serta menggunakan kembang api baik  dilakukan pengawasan lebih intensif oleh para orang tua bagi anak - anak di bawah umur dalam bermain kembang api dan Sat. Intelkam tetap meningkatkan pengawasan terhadap perijinan kembang api yang beredar di wilkum Polres Sumba Barat serta menindak lanjuti perintah Bapak Kapolres Sumba Barat agar membuat selebaran himbauan / peringatan terkait tidak diperbolehkan menyalakan dan mengarahkan kembang api pada tempat - tempat fasilitas umum ( Terminal, Pasar, Jalan Raya, Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Pertokoan tempat khalayak ramai ) yang dapat mengganggu aktifitas orang banyak maupun pengguna fasilitas. (08122016ressb.doc)