Ironis, Bapak Perkosa Putri Kandung ... Pepatah Hewanpun Tak Sanggup Memakan Anaknya Terpatahkan

Ironis, Bapak Perkosa Putri Kandung ... Pepatah Hewanpun Tak Sanggup Memakan Anaknya Terpatahkan

2712 tribratanewssumbabarat.com - Ironis, satu kata yang tepat untuk mendeskripsikan kejadian yang menimpa korban Inisial DRBP, 17 tahun, tani, Protestan, alamat Kamp. Praijawoli Desa Dameka Kec. Katikutana Selatan Kab. Sumba Tengah. Bagaimana tidak, di usianya yang masih 17 tahun dia telah melahirkan seorang anak yang notabenenya diapun masih anak-anak, seperti yang kita tahu bahwasanya anak sejak masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun mutlak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Betapa tidak, korban telah diperkosa oleh bapak kandungnya Inisial PK, 46 tahun, Protestan, tani, alamat Kamp. Praijawoli Desa Dameka Kec. Katikutana Selatan Kab. Sumba Tengah. Kejadian bermula 1 (satu) bulan setelah ibu kandung korban meninggal dunia, dimana korban beserta ketiga adik-adiknya tinggal bersama bapak kandungnya. Dan pada bulan Januari tahun 2015 sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang sedang tidur dengan adiknya di kamar, tiba-tiba dibangunkan sang bapak yang kemudian menarik dan membawa korban di kamar terlapor dan membuka secara paksa celana korban sambil menutup mulut korban dengan tangan dan akhirnya korbanpun diperkosa. Setelah melakukan aksi amoralnya, terlapor mengancam korban dengan mengatakan "Kalau Kamu Cerita Dengan Orang Lain Maka Saya Akan Bunuh Kamu". Benar-benar tragis, kejadian itupun dilakukan sang bapak kandung terhadap putrinya berulang-ulang sampai sang putripun hamil dan melahirkan seorang anak. Pasca melahirkan anaknya, korban tidak mau tinggal serta bertemu dengan bapak kandungnya lagi dan memutuskan untuk tinggal dengan tantenya. Selama tinggal bersama tantenya, korbanpun bercerita bahwasanya sepeninggal ibunya dia telah mendapatkan perlakuan layaknya suami istri oleh bapak kandungnya.

Mendengar cerita keponakannya, sang tantepun bergegas mengajak koponakannya untuk mendatangi Polsek Katikutana pada tanggal 27 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 Wita. Korbanpun melaporkan kepada petugas bahwa dirinya telah diperkosa oleh bapak kandungnya selama kurun waktu hampir setahun dan diancam akan dibunuh kalo sampai menceritakan ke orang lain. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga dan sayangi dengan sepenuh hati. (2712ressb.doc)