Program ZERO | Melarikan Diri, Tim Buser Lumpuhkan Pelaku Pencurian

Program ZERO | Melarikan Diri, Tim Buser Lumpuhkan Pelaku Pencurian

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat ; Telah terjadi tindak pidana pencurian sejumlah barang berupa laptop, sepeda motor dan ternak babi di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, atas perintah Kapolres Sumba Barat Gusti Maycandra Lesmana, S.IK. MH , Rabu (24/01/2018) Tim Buser Polres Sumba Barat telah menggelar penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka pelaku pencurian, yang diketahui bernama KBD dan LJK (22).

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban bernama Melki, dimana ia merupakan pemilik laptop yang beralamatkan di Kelurahan Waikarou, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba Barat, kedua tersangka bersama-sama melakukan pencurian laptop dirumahnya. Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Polres Sumba Barat sekitar pukul 18.30 Wita masih pada hari yang sama mendatangi rumah tersangka LJK di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :

Malarikan Diri, Tim Gabungan Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Timah Panas

Kapolres Ajak Warga Ciptakan Pemilukada yang Aman Melalui Program ZEROnya

Pada saat Tim Buser melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka LJK, ternyata tersangka lain yaitu KBD juga berada dirumah LJK. Melihat telah dikepung oleh Tim Buser Polres Sumba Barat, KBD yang dalam posisi terdesak berupaya melarikan diri dari kejaran dan tangkapan pihak kepolisian. Mendapati KBD hendak melarikan diri, seketika itu juga Tim Buser berusaha menghentikan langkah kaki tersangka dengan melumpuhkan kaki bagian kiri tersangka dengan 1 kali tembakan.

Dan akhirnya pelarian kedua tersangka pencurian ini terhenti oleh Tim Buser Polres Sumba Barat. Dimana KBD yang mengalami luka tembak segera dibawa oleh tim ke Rumah Sakit Lendemoripa untuk mendapatkan perawatan medis. Usai menjalani perawatan akibat tembakan dari Tim Buser, kembali LJK dan KBD digelandang oleh pihak kepolisian ke Mako Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Editor   : F Budiono Penulis : I Gede Eka Kumbara Publish : I Putu Pasek