Tim Operasi Bina Kusuma Polres Sumba Barat Terus Imbau Warga Cegah Karhutla
Tribratanewssumbabarat.com; Tim Operasi Bina Kusuma Turangga 2022 Polres Sumba Barat kembali melaksanakan patroli dialogis dari desa ke desa memberikan imbauan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditengah musim kemarau.
“Hari ini kami melaksanakan patroli di Kampung Wanomema, Desa Sobarade dan Kampung Watukeijaka, Desa Uburiri,“ ucap Aiptu Hartono selaku Ka Tim Operasi saat dikonfirmasi Humas Polres Sumba Barat. Kamis (11/8/2022), siang.
Aiptu Hartono menjelaskan, hari ini merupakan hari ke sembilan pelaksanaan Operasi Bina Kusuma di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
“Syukur, tadi saat melaksanaan operasi tidak ada kendala di lapangan, kami tidak menemukan titik api di dua wilayah tersebut,” ujarnya.
Aiptu Hartono berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan petugas untuk mencegah terjadinya karhutla.
“Kita harus sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup bersama, minimal kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak pihak,” jelasnya.
Berikut beberapa cara mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat kita lakukan.
- Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
- Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.
- Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
- Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.
- Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal seperti kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu, perlu memberikan peringatan agar tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan, apalagi saat angin kencang di musim kemarau.
- Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Bukan hanya tugas pemerintah saja, namun ini menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat pun harus berinisiatif dan ikut bertindak dalam hal pencegahan tersebut,” imbuh Aipda Hartono.
Ditempat terpisah, Kapolres Sumba Barat AKBP Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menjelaskan, ketentuan terkait pembakaran lahan tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kapolres menegaskan, tentu saja semua pihak harus mematuhi larangan untuk tidak membakar lahan dan wajib mengawasi lingkungan. Apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran, akan berhadapan dengan proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk membantu petugas agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan, selain mencegah Karhutla juga mewujudkan kondusifitas diwilayah hukum Polres Sumba Barat,” tandasnya.
Penulis; Kumbara.
Penulis; Mondy.
Penulis; Jamet.
Penanggungjawab; Been7.