Satgas TPPO Polres Sumba Barat Kirim Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Satgas TPPO Polres Sumba Barat Kirim Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Foto : Pelimpahan Berkas Dan Tersangka Berikut Barang Bukti TPPO ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Dok. Humas Polres SB. Rabu, 27/9/23.

Tribratanewssumbabarat.com " Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya praktik Tindan Pidana Perdagangan Orang yang berada di kabupaten Sumba Barat, Satgas TPPO Satreskrim Polres Sumba Barat siang ini menyerahkan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Rabu, 27/9/23.

 

Sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor:B-906/N.3.20.3/Eku.1/ 09/2023, tanggal 25 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana perdagangan orang dengan tersangka Yuliana Pige Rade sudah lengkap (P21), Satgas TPPO Satreskrim Polres Sumba Barat melimpahkan berkas perkara terhadap perkara pidana TPPO berikut tersangka dan barang bukti.

 

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diatas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/A/02/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 07 Juni 2023. Sebagaimana Komitmen Kapolres Sumba Barat dalam memberantas segala bentuk praktik perdagangan orang yang akan melakukan proses hukum dengan tuntas dan transparan.

 

Dalam setiap kesempatan Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk senantiasa menggali informasi ditengah masyarakat, terutama terkait adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

 

Upaya pencegahan pun gencar dilaksanakan melalui imbauan Bhabinkamtibmas secara langsung maupun mediasosial Humas Polres Sumba Barat, hal ini sebagai upaya memberikan pencerahan terhadap masyarakat, sehingga tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang sering digunakan para pelaku dalam merekrut korban.


Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Nomor:B /1081/IX/RES.1.24/2023, tanggal 27 September 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, Satgas TPPO Satreskrim Polres Sumba Barat membawa dan menyerahkan tersangka YULIANA PIGE RADE berikut barang bukti berupa satu unit Handphone VIVO 1820 warna merah kombinasi ungu dan Satu lembar surat pernyataan atas nama YULIANA PIGE RADE tanggal 06 Maret 2023 ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

 


Pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ANDRI KRISTANTO, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.

 

 


*HumasPolresSUmbaBarat*