Polres Sumba Barat Ungkap Kasus Pornografi, Satu Mucikari dan Enam Pelaku Diamankan

Polres Sumba Barat Ungkap Kasus Pornografi, Satu Mucikari dan Enam Pelaku Diamankan
Foto : Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pornografi dan prostitusi di wilayah hukum Polres Sumba Barat. Dok. Humas SB. Rabu, 22/1/25.

Polres Sumba Barat berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi. Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi adanya dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Sumba Barat. Bertindak cepat, Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan, langsung menuju lokasi tersebut.

 

Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial EFW (41 tahun), dua pengguna jasa prostitusi berinisial DA (27 tahun) dan IFR (30 tahun), serta empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20 tahun), ECA (26 tahun), IHS (34 tahun), dan ZZN (23 tahun).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas. “Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,” ujar Kapolres.

 

Terhadap tindak pidana ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf d dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana yang merusak norma sosial di masyarakat.

 

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat*