Satreskrim Polres Sumba Barat Gelar Sidak Minyak Goreng Subsidi di Waikabubak

Waikabubak, 11 Maret 2025 – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng subsidi (Minyak Kita) di pasar dan toko sembako di sekitar Kota Waikabubak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso, S.I., S.Tr.K., didampingi Kanit Tipidter, Bripka M. Indra Kurniawan, bersama tim guna memastikan harga minyak goreng subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap harga jual minyak goreng subsidi serta memastikan tidak adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Tim Satreskrim Polres Sumba Barat juga mengingatkan pedagang untuk tidak menaikkan harga secara sepihak dan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
IPTU Gede menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas harga di pasaran. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng subsidi benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga yang wajar, sesuai kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas,” ujarnya.
Selama sidak berlangsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran harga yang signifikan, namun petugas tetap memberikan edukasi kepada pedagang terkait pentingnya mematuhi regulasi pemerintah. Para pedagang pun menyambut baik kegiatan ini dan berjanji untuk menjual minyak goreng subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satreskrim Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng subsidi guna mencegah spekulasi harga dan kelangkaan di pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi di wilayah Sumba Barat.