Usai Gelar Perkara, Penyidik Naikkan Status Perkara Dugaan Kawin Tangkap yang Terjadi Beberapa Waktu Lalu ketingkat Penyidikan
Tribratanewssumbabarat.com ; Setelah sebelumnya mendatangi TKP dan mengambil keterangan terhadap beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, baik korban maupun keluarga korban. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat naikkan status perkara perampasan kemerdekaan atau yang biasa disebut dengan Kawin Tangkap terhadap seorang perempuan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumba Barat ketahap Penyidikan.
Hal ini dipastikan, usai Unit PPA Satuan Resersekriminal Polres Sumba Barat melakukan BAP terhadap korban dan beberapa saksi.
Pada proses pemeriksaan atau pembuatan BAP penyidik didampingi Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
Untuk Korban sendiri hingga saat ini dalam kondisi yang baik, namun Penyidik tetap meminta pendampingan dari Psikolog Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat. Hal ini diungkapkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat BRIPKA Muhammad Wahyudi, S.H.
"Pada proses pemeriksaan (BAP), Korban korban dalam kondisi sehat dan baik. Namun kami meminta Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat untuk memberikan pendampingan saat dilakukan BAP. Saat ini korban kami tempatkan di celter atau Rumah Aman serta terus diberikan konseling oleh Psikolog." Ujar Kanit PPA kepada Humas Polres Sumba Barat.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Pada tempat terpisah, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. saat ditemui Humas Polres Sumba Barat mengungkapkan. Proses Hukum Sudah Berjalan, diharapkan semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan semuanya kepada penyidik.
"Kembali kami minta untuk masyarakat dan semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumba Barat. Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan penyidik, tentunya semua ini guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka." Ujar AKBP Agung.
Penulis : Mondy;
Penulis : Jamet;
Editor : Kumbara;
Penanggung : Been7.