Tuntas Penyidikan, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Tuntas Penyidikan, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal melaksanakan penyerahan tersang⁹ka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (26/10/2026)

 

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka EMRIL DYARTO EBEN HEIZER KAMURI alias EMRIL, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

 

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

 

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/119/VII/2026/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tertanggal 7 Juli 2026. Dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Lapangan Manda Elu, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

 

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sekaligus menjadi tahapan untuk melanjutkan penanganan perkara ke proses penuntutan oleh kejaksaan.

 

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Sumba Barat terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.