Polres Sumba Barat Kembali Gelar Konferensi Pers Atas Pengungkapan Kasus Curanmor yang Terjadi di Wilayah Hukumnya

Polres Sumba Barat Kembali Gelar Konferensi Pers Atas Pengungkapan Kasus Curanmor yang Terjadi di Wilayah Hukumnya

Sumba Barat - Polres Sumba Barat gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, 10 September 2024, di kos-kosan Jalan Cakrawala, Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Konferensi Pers pagi ini dipimpin oleh Waka Polres Sumba Barat Kompol Made Mudana didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat IPTU Gede Santoso, S.Tr.K. Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian dan tindakan hukum yang telah diambil.

 

Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 108 / IX / 2024 / SPKT/ POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal  10 September  2024.

 

Kompol Made Mudana menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 wita ketika korban, Helberd Suan, yang sedang tidur, terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari pintu kamarnya. Ketika memeriksa keadaan disekitar, korban mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya yang terparkir dengan Jarak sekitar 20 meter dari kamar kosnya. Melihat hal tersebut, korban segera berlari keluar dan menghentikan aksi pelaku.

 

Pelaku yang panik sontak melepaskan sepeda motor korban dan akhirnya jatuh ke tanah. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban, namun lemparan tersebut tidak mengenai korban dan hanya mengenai pintu kamar kos. Suara lemparan batu tersebut akhirya membangunkan salah satu saksi, Melkianus Talo Goro, yang segera keluar dari kamarnya. Saksi melihat pelaku kabur menggunakan sepeda motor lain bersama temannya.

 

Tim Gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat yang dipimpin langsung Iptu Gede bergerak cepat usai menerima laporan dari korban, berdasarkan hasil keterangan singkat saksi dan korban petugas berhasil mengantongi ciri - ciri salah satu pelaku, selanjutnya Satuan Resintel bergerak melakukan pengejaran dan tepatnya sekitar pukul 20:00 Wita, bertempat di Desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, satu pelaku ATG (22) berhasil dibekuk dan saat ini diamankan di rutan polres sumba barat.

 

 

Terhadap pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas, hingga berita ini diturunkan masih buron. Pihak kepolisian Resor Sumba Barat melalui Satuan Reskrimnya masih terus melakukan pengejaran, diharapkan pelaku dapat dengan sadar menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat atau dapat langsung menyerahkan diri di Satreskrim Polres Sumba Barat.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban dengan nomor polisi ED 2833 DB. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

 

Sebelum menutup konferensi pers pagi ini, Kompol Made Mudana menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya dan memastikan keadilan bagi korban serta keamanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat." tegasnya.

 

Langkah cepat yang diambil Polres Sumba Barat terhadap kejadian ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam menyikapi maraknya tindak pidana baik curan mor maupun curat dan juga curnak yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya pada berbagai kesempatan agar senantiasa memberikan respon cepat terhadap laporan dari masyarakat di wilayah masing - masing.

 

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat*