7 Jam, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polisi
tribratanewssumbabarat.com - Berdasarkan pengaduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sumba Barat , Rabu tanggal 21 September 2016 sekitar pukul 23.00 Wita telah diamankan pelaku an. SURU KAWOLU, 70 Tahun, Kep. Marapu, Tani, Alamat Alamat Kmp. Dobana, Kel. Ubupede, Kec. Loli, Kab. Sumba Barat terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial VTR (10) yang terjadi pada tanggal 20 September 2016. Perbuatan Pencabulan terhadap korban inisial VTR dimana pelaku mengambil kesempatan pada saat korban sendiri di rumah tanpa ditemani oleh orang tua sehingga pelaku dengan leluasa melakukannya. Dari kejadian tersebut pelaku an. SURU KAWOLU kini telah diamankan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sumba Barat. (21/09/2016 Res SB.doc)