Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

tribratanewssumbabarat.com _ Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, hari ini bertempat di KPPN Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Senin tanggal 27 Februari 2017 pukul 09.00 Wita Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP MUHAMAD ERWIN menghadiri kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Sumba Timur, Kepala Kanwil, Bupati Sumba Timur, Kajari Sumba Timur, Kepala KPPN, Kapolres Sumba Timur, Kepala Pengadilan Negeri Waingapu, Kajari Sumba Barat, Kepala Bank NTT, Kepala BRI Waingapu, Kepala PT. Taspen dan Kepala Pos Waingapu. (27022017ressb.doc)