Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
tribratanewssumbabarat.com _ Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, hari ini bertempat di KPPN Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Senin tanggal 27 Februari 2017 pukul 09.00 Wita Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP MUHAMAD ERWIN menghadiri kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Sumba Timur, Kepala Kanwil, Bupati Sumba Timur, Kajari Sumba Timur, Kepala KPPN, Kapolres Sumba Timur, Kepala Pengadilan Negeri Waingapu, Kajari Sumba Barat, Kepala Bank NTT, Kepala BRI Waingapu, Kepala PT. Taspen dan Kepala Pos Waingapu. (27022017ressb.doc)