Polres Sumba Barat Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Pengerusakan di Lamboya Secara Transparan dan Tuntas

Polres Sumba Barat Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Pengerusakan di Lamboya Secara Transparan dan Tuntas

Waikabubak - Polres Sumba Barat melalui Unit Reskrim Polsek Lamboya menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di Jalan Lega, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Pada kamis, 15 Januari 2026 lalu.

 

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/4/2026/SPKT/POLSEK LAMBOYA/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Saat ini, kasus tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan.

 

Unit Reskrim Polsek Lamboya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

 

Kapolres Sumba Barat, Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Percayakan penanganan permasalahan ini kepada penyidik. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” tegas Kapolres.

 

Lebih lanjut disampaikan, setiap perkembangan proses penyidikan akan diinformasikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

 

Polres Sumba Barat berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta mendukung jalannya proses hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat*