Satreskrim Polres Sumba Barat Amankan DPO Tindak Pidana Peyerangan
Polres Sumba Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana penyerangan yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah pada 27 Juli 2024, dengan Korban Thomas Toda Moguwole. DPO yang berhasil diamankan berinisial ATDM (35), yang merupakan salah satu pelaku dari kasus penganiayaan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat mendapatkan informasi keberadaan ATDM. Tepat di simpang Praigaga Jln. Jendral Sudirman, Desa Kalembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Aipda Gede Muka Arisudana Putra tim bergerak ke TKP dan benar saja ATDM berada di tempat tersebut. Selasa, 7/1/24.
Dalam upaya penangkapan, petugas menghadapi sejumlah tantangan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ATDM berusaha melawan petugas dengan senjata tajam ditangannya dan mencoba melarikan diri. Mengingat potensi bahaya yang dapat timbul, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.
Kasus penganiayaan ini sempat menyita perhatian publik di wilayah Hukum Polres Sumba Barat. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka (ASL) dan mengidentifikasi empat orang sebagai DPO. Setelah melakukan serangkaian upaya pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap ATDM, sementara tiga orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO lain yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut. Petugas bekerja keras untuk memastikan bahwa para pelaku lainnya akan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Melalui kesempatan ini dihimbau kepada ketiga DPO yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sumba Barat atau ke Kantor Polisi terdekat. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut diharapkan segera melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Sumba Barat melalui Call Center 110 atau ke Kantor Polisi terdekat.
Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan berkas perkara sudh dinyatakan lengkap (P21) , selanjutnya petugas melimpahkan berkas perkara berikut TSK dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan ini ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat pada umumnya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat. Dengan demikian, diharapkan tindakan kriminal dapat ditekan dan keadilan dapat tercapai bagi seluruh masyarakat.
Humas Polres Sumba Barat*