TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT
;
Berhasil diamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor inisial TM (24) dan LM (24), Sabtu (23/03/2019). TM dan LM berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polsek Loura, Polsek Bondo Kodi, Polsek Kodi Bangedo dan Buser Polres Sumba Barat di Lapangan Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya pada saat menyaksikan Pesta Adat Pasola.
TM dan LM bersama dua orang temannya inisial P dan D yang saat ini masih dalam proses pengejaran diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama-sama pada tanggal 18 Maret 2019 di tempat kos-kosan korban Jalan Akasia, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Diamankan di Polsek Bondo Kodi, tak hanya mengantongi dua nama pelaku lainnya sebagaimana keterangan dari TM dan LM, akan tetapi pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian dan 1 (satu) buah handphone.
Minggu (24/03/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku dipindahkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bondo Kodi ke Ruang Tahanan Polsek Loura. Dan dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa barang bukti berupa dompet telah dibuang oleh pelaku di Kali Lokaki, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka.
Pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku TM dikeluarkan dari dalam Ruang Tahanan Polsek Loura untuk menunjukkan tempat barang bukti yang telah dibuangnya. Pada saat pelaku turun dari mobil untuk menunjukkan tempat pembuangan dompet, saat itu juga pelaku berusaha melarikan diri ke arah Kali Lokaki. Menghentikan langkah dan upaya pelarian TM, dengan sigap anggota Reskrim Polsek Loura langsung melumpuhkan kaki kanan bagian betis pelaku dengan timah panas.
Pelaku ini merupakan kelompok sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Loura dan Kecamatan Kota Tambolaka maupun di wilayah lain seperti Kodi,
Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K.
memerintahkan seluruh jajaran untuk menangkap segera pelaku P dan D sebagaimana keterangan yang telah diberikan TM dan LM.
(Fb3G)