Berkas Lengkap, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan
SUMBA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Subnit I dan Subnit II Unit Pidum melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Tersangka yang diserahkan yakni FN alias FERDI, terkait perkara yang disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/100/VI/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 5 Juni 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan pada 7 September 2026.
Dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat dikembalikan untuk dilengkapi melalui surat P-19 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat tertanggal 24 Agustus 2026. Setelah penyidik memenuhi petunjuk dan melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui surat tertanggal 28 September 2026 menyampaikan bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka FN alias FERDI telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Atas dasar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tahap ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan materiil dapat dilanjutkan ke proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Sumba Barat




