Galang Pemerintah Desa Dan Masyarakat, Polsek Mamboro Ingin Wujudkan Kamtibmas yang Kundusif

Galang Pemerintah Desa Dan Masyarakat, Polsek Mamboro Ingin Wujudkan Kamtibmas yang Kundusif
Jumat Curhat Bhabinkamtibmas Polsek Mamboro Aipda Abdul Hafid bersama masyarakat. (1/8). (Dok: Pers Sek Mamboro).

Tribratanewssumbabarat.com ~ Jumat Curhat merupakan program strategis yang dibuat Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

 

Oleh karena itu, Polsek Mamboro menggelar Jumat Curhat di Kantor Desa Wendewa Utara, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah (1/9/23), pagi.

 

Kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” itu untuk mendengarkan berbagai macam keluhan dan masukan dari masyarakat di Kecamatan Mamboro.

 

Aipda Abdul Hafid mengatakan, kegiatan Jumat Curhat tersebut agar dirinya bisa mengetahui secara langsung keluhan dan kondisi masyarakat.

 

Selaku anggota Bhabinkamtibmas di Desa tersebut Aipda Abdul Hafid  menilai bahwa, inovasi ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian. Masyarakat memberikan sejumlah aduan dan masukan di acara Jumat Curhat tersebut, menyampaikan keluhan yang terjadi di seputaran Kecamatan Mamboro.

 

Bapak Safari S.pd, salah satu masyarakat wendewa utara mengungkapkan keresahannya terkait minuman keras (Miras), ia mengatakan bahwa di seputaran lingkungan tinggalnya masih ada warga yang mengkonsumsi Miras.

 

“Saya harap Miras ini bisa di basmi, ditakutkan dapat menimbulkan keresahan terhadap warga lain,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Aipda Abdul Hafid. Ia menuturkan bahwa, dilihat dari sisi manapun Miras hanya akan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Baik itu dari segi kesehatan maupun keamanan, selain tidak baik bagi kesehatan badan seringkali Miras menjadi pintu utama penyebab terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana, ujarnya.

 

Kapolsek juga mengatakan inovasi Jumat Curhat itu akan terus dilaksanakan secara rutin ke depannya di berbagai wilayah Hukum Polsek Mamboro.

 

Pada kesemapatan itu Aipda Hafid juga mengimbau, apabila sedang membakar sampah berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.

 

 “Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk memeriksa api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat tersebut. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya,” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah, Aipda Abdul Hafid juga mengimbau masyarakat, jika membutuhkan bantuan polisi bisa menghubungi layanan call center Polsek Mamboro di nomor telepon 110 atau melalui via WhatsApp 081338518287.

 

Sejumlah Masyarakat memanfaatkan waktunya kepada Personel Polsek Mamboro, dan mengucapkan terima kasih atas sambang dan imbauan serta penjelasan dari Kapolsek.

 

”Terima kasih Pak Abdul Hafid, telah menyambangi dan penjelasan serta imbauan, kami tetap menjaga keamanan dan kenyamanan, karena ini juga lingkungan dan tempat tinggal kami yang harus dijaga dengan aman,” ucapnya

 

 

Humas Polres Sumba Barat