Kapolres Sumba Barat Melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay Amankan 480 Liter Miras

Kapolres Sumba Barat Melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay Amankan 480 Liter Miras

tribratanewssumbabarat – Polres Sumba Barat, melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, berhasil mengamankan 480 liter minuman keras (miras) ilegal yang dipasok dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi cipkon yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerusuhan akibat konsumsi miras ilegal.

 

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Ahmad Suparlan, menjelaskan bahwa miras yang diamankan tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah titik di wilayah Sumba Barat dan Sumba Tengah. Polisi mencurigai adanya jaringan yang sengaja memperdagangkan miras ilegal di daerah tersebut, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek.

 

Miras yang diamankan terdiri dari pinaraci yang sering kali dijual tanpa izin resmi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum ini dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal. Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang terus membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.

 

Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus dilakukan, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi yang dapat membantu mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

 

 

Humas polres sumba barat*