Kedepankan Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Sumba Barat Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Pengerusakan Barang
SUMBA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengerusakan barang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Langkah ini ditempuh setelah pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruangan Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat.
Perkara ini berawal dari laporan korban berinisial N bersama suaminya, BA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tertanggal 15 Juli 2026. Dugaan tindak pidana pengerusakan barang tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, dengan pihak terlapor dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat.
Penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban beserta para saksi, pihak terlapor, serta pihak dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berkaitan dengan aspek perizinan.
Setelah melalui proses tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kesepakatan perdamaian tersebut memuat sejumlah poin penting. Pihak korban bersedia memperbaiki dan melengkapi administrasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak terlapor berkomitmen untuk lebih mengedepankan tindakan penertiban secara persuasif, humanis, dan administratif.
Selain itu, pihak korban menyatakan tidak lagi menuntut pihak terlapor untuk diproses secara hukum atas perkara tersebut dan telah membuat surat penarikan laporan yang ditujukan kepada Kapolres Sumba Barat.
Pihak terlapor juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan pihak korban maupun pihak lainnya.
Fasilitasi perdamaian ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara, yakni Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, proses penyelesaian perkara tersebut masih memerlukan tahapan lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat akan melaksanakan gelar perkara khusus guna menentukan tindak lanjut penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban maupun pihak terlapor.
Kapolres Sumba Barat melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP HELMI WILDAN, S.H., menegaskan komitmen Polres Sumba Barat untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, tanpa mengesampingkan prosedur hukum dan kepastian hukum.
Melalui langkah tersebut, Polres Sumba Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta penyelesaian masalah secara proporsional dan bertanggung jawab.

Humas Polres Sumba Barat




