Lagi, Lagi Dan Lagi Parang Kembali Berulah
tribratanewssumbabarat.com - Kembali terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam “PARANG”, pada hari senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di Kmp. Wee maroto, Ds. Nyura lele, Kec. W. Timur, Kab. Sumba Barat Daya, yang dilakukan oleh pelaku Inisal MM (25) tahun, Kab. Sumba Barat Daya. Dimana ulah pelaku ini mengakibatkan korban an. YOHANIS R. U. MODO 27 tahun, Protestan, Tani, Kamp. Wee Maroto Bodo, Desa Nyura Lele, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya mengalami luka potong pada pergelangan tangan kiri, telinga kiri dan punggung bagian kiri. Adapun kejadian bermula sekitar pukul 15.00 Wita DOMINGGUS KADI KORO datang ke tempat duka di Kamp. Wee maroto, Ds. Nyura lele, Kec. Wewewa Timur, kab. Sumba Barat Daya untuk melarang keluarga duka agar tidak melakukan pemotongan hewan di dekat batu kubur milik ayahnya. Setelah mendapat teguran tersebut, keluarga dukapun mengumumkan kepada seluruh keluarga dan undangan yang hadir agar tidak menyimpan daging di atas batu kubur yang berada di depan rumah duka. Setelah acara pemakaman jenasah almarhum selesai dan hendak masuk dalam acara pemotongan hewan/kerbau, tiba-tiba 1 ekor kerbau terlepas dan lari menuju rumpun bambu milik DOMINGGUS KADI KORO, yang kemudian keluarga dari rumah duka mengejar dan menangkap kerbau. Akan tetapi pada saat pengejaran kerbau yang terlepas keluarga duka memotong 1 batang bambu milik DOMINGGUS KADI KORO yang menghalangi jalan, sehingga DOMINGGUS KADI KORO bersama rombongan datang dan marah yang megakibatkan terjadi keributan di depan rumah duka kemudian warga dan undangan duka melerai kejadian tersebut. Pada saat warga menenangkan masa, tiba-tiba datang MM, dan langsung menyerang korban YOHANIS R. U. MODO 27 tahun, Protestan, Tani, Kamp. Wee Maroto Bodo, Desa Nyura Lele, Kec. Wewewa Timur, Kab. SBD dengan menggunakan parang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka potong akibat senjata tajam berupa parang pada pergelangan tangan kiri, telinga kiri dan punggung bagian kiri. (21112016ressb.doc)