Penganiayaan Anak Terhadap Ayah Kandungnya di Sumba Tengah; Kapolres Sumba Barat, Kasus Ini Sudah Ditangani Polsek Katikutana

Penganiayaan Anak Terhadap Ayah Kandungnya di Sumba Tengah; Kapolres Sumba Barat, Kasus Ini Sudah Ditangani Polsek Katikutana

Tribratanewssumbabarat.com " Beredarnya video viral seorang laki - laki yang melakukan tindakan kekerasan terhadap ayah kandungnya pada jumat, 14 januari 2022 lalu. Bertempat di Counter hand phone (HP) Risky Cell dan berlanjut di rumah korban. Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., melalui Jajaran Polsek Katikutana tangkap dan amankan pelaku.


Adapun kronologis kejadian tersebut, dimana pada siang itu korban berada di couter hp Risky Cell hendak membeli hp. Tiba - tiba datang pelaku bersama istrinya yang bernama Devince Toto. Istri pelaku menghampiri korban dan menanyakan dan meminta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta uang tunai kepada korban.


Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku menganiaya korban dengan menyeret korban, memukul pada bagian dada dan menendang berulang kali padada bagian kepala.


Hingga akhirnya korban diantar kan pulang oleh laki - laki Viktor Umbu Kuta. Sesampainya di rumah, pelaku pun datang dan kembali menganiaya korban, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu balok. Sempat dihalangi Viktor, pukulan pelaku mengenai kaki kanan korban. Pelaku kembali menendang korban pada bagian wajah hingga korban pingsan.


Tak sampai disitu pelaku juga mengancam esok hari akan kembali dan jika korban tidak menyerahkan Kartu ATM, Buku Tabungan serta uang yang ia minta. Pelaku mengancam akan membunuh korban.


Akibat dari penganiayaan tersebut, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumba Timur (RSUD) Umbu Rara Meha.


Kapolres Sumba Barat meengungkapkan. Banyaknya postingan terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki - laki yang berinisial (S U K L) terhadap ayah kandungnya yang bernama Umbu Roma Runuwali tersebut, banyak memunculkan respon dari halayak ramai.


Disini dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah kami lakukan upaya hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I / 2022 / SPKT / SEK.KTN / RES.SB / POLDA NTT, tanggal 15 Januari 2022. Kemudian dilakukan penyidikan yang tertuang pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Surat Perintah Penyidikan Nomor : SllP. DIK / 04   / I / 2022 / SEK.KTN, tanggal 15 Januari 2022.


Penyidik Polsek Katikutana telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dianggap melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Tidak hanya melakukan pemeriksaan saksi, penyidik Polsek Katikutana juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV pada counter hand phone Risky Cell yang disimpan pada sebuah flash disk serta sebatang kayu balok yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.


Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP.KAP / 03 / I / RES.1.6 / 2022 / SEK,KTN, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Atas kasus tersebut penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 (1) KUHP, Hingga saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.


Diungkapkan Kapolres Sumba Barat, kami harap masyarakat tetap tenang. Percayakan kepada kami, kasus ini akan kami proses hingga tuntas dan tentunya sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harap masyarakat tetap tenang, kasus ini sudah kami tangani dengan baik. Saya selaku Kapolres sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat untuk back up penyidik Polsek Katikutana dalam penanganan kasus tersebut" ujarnya.

Proses hukum sudah kita jalankan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan pelaku, didapati motif dari kasus ini karena perebutan uang. Uang tersebut adalah uang pinjaman, yang di pinjam korban di Bank BRI uint Anakalang dengan Jaminan Surat Kerja ( SK )  milik Almarhuma Istri Korban dengan total pinjaman yang di terima korban Rp. 55.000.000, ( lima puluh lima juta ). Tidak menutup kemungkinan, dari hasil perkembangan penyidikan akan ada tersangka lain. Pungkas kapolres.

 

 

Penulis : Konan
Penulis : Jamet
Editor    : Kumbara
Penanggungjawab : Been7.