Polres Sumba Barat Kirim Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejaksaan Negeri
SUMBA BARAT – Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan pengiriman berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana, berinisial M.M. alias M, ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Pengiriman berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang diduga melibatkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 418 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengiriman berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana sesuai tahapan hukum yang berlaku. Selanjutnya, dugaan tindak pidana dan keterlibatan tersangka akan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sumba Barat dalam penanganan dugaan perkara yang melibatkan anak tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk menjaga identitas dan privasi anak yang diduga menjadi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Humas Polres Sumba Barat




