Polres Sumba Barat Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Pasca Adanya Keributan Dua Keluarga Didepan Mapolres Sumba Barat

Polres Sumba Barat Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Pasca Adanya Keributan Dua Keluarga Didepan Mapolres Sumba Barat

Tribratanewssumbabarat " Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Lorensius S.H., S.I.K., memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring situasi kamtibmas pasca keributan dua keluarga saat dilakukan mediasi di SPKT Polres Sumba Barat. Terhadap hal tersebut juga dilakukan koordinasi dengan jajaran Polres Sumba Barat Daya dalam hal ini Polsek Wewewa Timur.

  

Dapat disampaikan pada 18 januari sekitar jam 15.00 Wita dilakukan mediasi atas pengaduan masyarakat pada 16 januari 2024, yang mana atara pelapor dan terlapor merupakan dua keluarga yang ada ikatan kawin mawin. Proses adat dalam perkawinan sesuai budaya sumba yang belum tuntas berdampak pada permasalahan hak asuh anak dari MMB (24 tahun) dan JYB (22 tahun). Pada 16 januari 2024 JYB mengajak anaknya GCAB pergi ke kabupaten sumba barat tepatnya di kos - kosan yang beralamat di gollu wuraka, kelurahan diratana, kecamatan loli, kabupeten sumba barat, disana ia bertemu MMB yang merupakan bapak biologis dari GCAB (2 tahun).

 

MMB mengajak GCAB untuk jalan - jalan mengelilingi kota waikabubak, namun MMB tak kunjung kembali ke kos - kosan dimana JYB dengan GCAB tinggal. JYB menghubungi MMB dan MMB menyuruhnya pulang ke rumahnya di desa matapiayau, kecamatan wewewa timur, kabupaten sumba barat daya.

 

JYB pun pulang dan orang tuanya menanyakan anaknya GCAB yang tidak ikut bersamanya, stelah mengetahui GCAB dibawa oleh MMB ke rumahnya yang beralamatkan di kampung watukarere, desa watukarere, kecamatan lamboya, kabupaten sumba barat. Orang tua dan keluarga JYB tidak menerima baik sehingga melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Sumba Barat pada 17 januari 2024.

 

Usai menerima pengaduan dari JYB bersama orang tuanya, Ka Jaga melalui Polsek Lamboya berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa yakni kepala desa watukarere dan juga kepala desa matapiayau. Atas permintaan dari kedua pemerintah desa maka pelaksanaan mediasi dilakukan di SPKT Polres Sumba Barat. Mengingat permasalahan tersebut merupakan permasalahan keluarga yang dalam hal ini masih ada hubungan dari proses perkawinan secara adat sumba, atas hal tersebutlah petugas mengupayakan untuk dilakukan mediasi antar kedua belah pihak/keluarga.

 

Proses mediasi pun dilakukan pada 17 januari 2024 di ruang SPKT Polres Sumba Barat, proses mediasi yang belum mencapai kesepakatan maka dilanjutkan pada esok harinya di tanggal 18 januari 2024, proses mediasi dipimpin PLT Kasat Reskrim Polres Sumba Barat IPDA Haris Islamy Pasya, S.Tr.K., bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Barat AIPDA Gede Muka Arisudana. Turut hadir dalam mediasi tersebut Wakil Bupati Sumba Barat Jhon Lado Bora Kaba, S.Pd., yang merupakan perwakilan dari keluarga MMB dan Orangtua JYB bersama keluarga.

 

Dari proses mediasi yang dilaksanakan dicapai kesepakatan bahwa keluarga MMB pada tanggal 17 februari 2024 akan mengantarkan GCAB anak dari MMB dan JYB dan meminta maaf kepada keluarga JYB dengan membawa hewan sebagai bentuk permintaan maaf sebagaimana kesepakatan yang telah dicapai. Dalam pencapaian kesepakatan tersebut ada kesalah pahaman yang memicu keributan antar dua kubu keluarga yang hadir di SPKT Polres Sumba Barat. Hal inilah yang mengakibatkan bentrokan antar kedua keluarga sehingga berdampak pada timbulnya korban akibat pelemparan batu dan juga sajam (parang) dari dua orang keluarga MMB dan salah satu Personel Polres Sumba Barat.

 

Kapolres Sumba Barat melalui laman tribratanewssumbabarat menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga situasi kamtibmas yang ada, terhadap tindakan yang berakibat pada timbulnya korban luka - luka akan dilakukan langkah hukum sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku. Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat untuk senantiasa menyelesaikan segala permasalahan dengan kepala dingin, jangan mudah terprovokasi atau terhasut karena tindakan anarkis dan kekerasan dapat berakibat pelanggaran hukum yang lain. pungkas AKBP Benny.

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat.*