Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil Amankan Dua Belas Ekor Babi yang Diduga terinfeksi Virus ASF dari Sumba Timur
Waikabubak, 14 Januari 2025 - Polres Sumba Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan hewan ternak jenis babi yang diduga terinfeksi virus ASF (African Swine Fever) dari Kabupaten Sumba Timur ke wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai rencana perdagangan babi yang terjangkit virus berbahaya tersebut. Virus ASF ini diketahui dapat menyebabkan kematian pada babi, yang cukup meresahkan warga di berbagai wilayah khususnya Sumba.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Sat Reskrim Polres Sumba Barat membentuk tim pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut. Para pelaku diketahui menjual babi terinfeksi dengan harga murah ke wilayah Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, meskipun resiko penyebaran penyakit sangat tinggi. Tim ini kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk mengungkap indikasi adanya kegiatan ilegal tersebut.
Pada Selasa, 14 Januari 2024, Unit Tipidter dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengidentifikasi upaya penyelundupan babi yang terinfeksi virus ASF. Dalam kegiatan yang digelar di kawasan Hutan Manupeu Tanah Daru, Sumba Tengah, petugas berhasil mengamankan 12 ekor babi, satu unit mobil pick-up, dua orang diantaranya Sopir dan pemilik hewan ternak tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras petugas dalam mencegah peredaran hewan ternak yang terjangkit penyakit berbahaya di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti di Mapolres Sumba Barat, petugas menggandeng Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan babi yang diamankan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa salah satu dari 12 ekor babi tersebut diduga terinfeksi virus ASF. Untuk memastikan hal ini, petugas juga berencana mengirimkan sampel darah dari semua babi ke Dinas Peternakan Provinsi Kupang guna memastikan kondisi duabelas hewan ternak (Babi) tersebut. Modus operandi dari kegiatan jual beli ternak ini ialah bhabi yang diduga terinfeksi virus ASF dijual dengan harga murah.
Kepolisian dan Dinas Peternakan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli babi atau hewan ternak lainnya. Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tentang Larangan mendatangkan ternak Babi dan produk ikutannya ke Kabupaten Sumba Barat, setiap perdagangan babi dari luar wilayah Sumba Barat harus mematuhi prosedur yang berlaku guna mencegah masuknya virus ASF. Masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan harga murah yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan hewan ternak lainnya dan juga bagi kesehatan masyarakat sendiri.
Humas Polres Sumba Barat*