Polsek Mamboro Berhasil Gagalkan Aksi Sindikat Penjualan Kuda Jantan
Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat, Berhasil diamankan 2 (dua) ekor kuda tanpa dilengkapi dengan KTPT yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dengan No.Pol ED 8565 B yang dikemudikan oleh laki - laki inisial JD pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Kini barang bukti berupa 2 (dua) ekor kuda jantan warna napas dengan ciri - ciri cap pipi kanan WO3 dan cap paha belakang kiri R5 dan kuda jantan warna hitam dengan ciri - ciri cap pipi kanan WO5 dan cap paha belakang bagian kiri R5 serta mobil pick up carry No. Pol ED 8564 B telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mamboro. Dua orang pelaku inisial JD dan AN sekarang juga masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut akan keberadaan 2 (dua) ekor kuda yang telah mereka angkut. Terkuaknya peristiwa ini bermula dari laporan warga, dimana kronologis kejadiannya 2 (dua) ekor kuda tersebut telah dibeli dari seorang laki -laki inisial M, dengan harga 1 ekor 5 juta rupiah (2 ekor 10 juta rupiah). Kemudian 2 ekor kuda tersebut dibawa dengan tujuan Kampung Lokory, Desa Lokory, Kabupaten Sumba Barat, namun tepat di jalan persimpangan Tanakandungka 2 ekor kuda tersebut diturunkan oleh pelaku inisial OA bersama pelaku inisial AN untuk ditunggangi. Melihat kejadian ini warga masyarakat sekitar langsung memberikan informasi kepada anggota Polsek Mamboro. Dan sekitar pukul 22.30 Wita 4 orang anggota Polsek Mamboro yang dipimpin langsung oleh Kasium Polsek Mamboro BRIPKA LUISCO H KOTE menuju ke TKP dan mengejar para pelaku, dan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 2 (dua) ekor kuda, serta mobil Pick up yang digunakan untuk mengangkut kedua ekor kuda tersebut. Sedangkan 1 orang pelaku lainnya inisial OA berhasil melarikan diri.