PROPAM POLRES SUMBA BARAT, SIDANGKAN 2 ANGGOTA
tribratanewssumbabarat.com - Untuk memberikan efek jera serta tidak terjadi lagi pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Polres Sumba Barat menggelar Sidang Disiplin Anggota, Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Aula Mapolres Sumba Barat telah di laksanakan sidang Disiplin terhadap 2 orang anggota Polres Sumba Barat, yang bertindak sebagai Ankum yaitu Waka Polres Sumba Barat KOMPOL ROBY J. E. HENUK, yang bertindak sebagai Pendamping Terperiksa Kabag Ren Polres Sumba Barat Kompol YOSEF MEUS S.AP dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu Kasi Propam Polres Sumba Barat Aiptu EDI SOLIHIN. Adapun Nama - nama yang melaksanakan sidang Disiplin yaitu :
1.BRIPDA T S, BA Staf Polres Sumba Barat, mendapatkan putusan sidang berupa penundaan pendidikan selama 3 bulan, sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf F pasal 6 huruf B JO pasal 9 PP RI. No.02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
2.BRIPKA Y T, BA Staf Polres Sumba Barat, mendapat putusan sidang berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 6 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, di tempatkan di ruangan khusus selama 21 hari, dan mutasi secara demosi, sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf C, F dan pasal 5 huruf A JO pasal 9 PP No.02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Giat tersebut berakhir pada pukul 13.00Wita dlm keadaan aman dan tertib.