POLRES SUMBA BARAT
; Satuan Reserse Kriminal Polsek Kodi Bangedo berhasil ringkus pelaku tindak pidana perkosaan RJR (35), warga Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan bejat pelaku terhadap seorang gadis yang membantu di ladangnya ini terjadi pada tanggal 26 April 2019 lalu.
Korban berinisial YK (23) yang diketahui satu desa dengan RJR ini diperkosa oleh pelaku di pinggir kebun Rada Kodi, Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Waktu itu Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 15.00 Wita, korban YK diketahui sedang membantu pelaku untuk memanen padi di ladang milik pelaku. Saat hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku menghadang korban di pinggir jalan kebun. Tanpa basa-basi dan pembicaraan sedikitpun, pelaku langsung membanting korban dan melakukan aksi bejatnya.
Menindak lanjuti laporan dari korban yang masuk ke Pos Pelayanan Polsek Kodi Bangedo, Rabu (08/05/2019) sekitar pukul 12.20 Wita, pelaku berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Bangedo Bripka I Kadek Nata bersama 3 personel Polsek, yakni Brigpol Bernadus Lefri Bele, Brigpol Ayub Haru Hanggalam dan Briptu Elimelek Polin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Kodi Bangedo yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas capaian ini
Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K.
, mengapresiasi penuh kinerja anggotanya yang telah berhasil meringkus pelaku tindak pidana perkosaan.
(FB3G)