Cegah Karhutla, Tim Operasi Bina Karuna Polres Sumba Barat Padamkan Titik Api
Tribratanewssumbabarat.com; Kepolisian Resor Sumba Barat menggelar Operasi Bina Karuna Turangga 2022 guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah hukumnya. Rabu (3/8/2022), siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Ipda I Nengah Sukanta bersama 48 personel gabungan Polres Sumba Barat lainnya, dengan cara melakukan patroli dialogis memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Operasi Bina Karuna Turangga 2022 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor: Sprin/93/VII/OPS 1.3./2022 terhitung mulai dari tanggal 2 hingga 15 Agustus tahun 2022 mendatang.
Tim Operasi Bina Karuna memberikan imbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan menjaga dan memelihara hutan dan lahan disekitarnya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, saat melaksanakan patroli di Padang Tasappa, Desa Sobarade, Loli, Sumba Barat, Tim Operasi menemukan titik api.
“Lokasi titik api berada di lahan perkebunan milik salah satu warga Desa Sobarade, bapak Timotius Losara,” ucap Ipda Nengah.
Ipda Nengah menjelaskan, titik api ini terpantau saat Tim Operasi melakukan patroli. Dengan cepat petugas memadamkan api yang tidak diketahui dari mana asalnya.
Objek yang terbakar ialah semak belukar di area lahan perkebunan sekitar empat hektare dan kobaran api membesar karena cuaca panas serta hembusan angin, tetapi semua bisa diatasi.
“Saat tiba di lokasi, kobaran api masih cukup besar, sehingga personel berupaya keras memadamkan kobaran api bermodalkan ranting pohon. Setelah sekitar setengah jam api berhasil padam,” imbuhnya.
Kapolres Sumba Barat AKBP Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menjelaskan, ketentuan terkait pembakaran lahan tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kapolres menegaskan, tentu saja semua pihak harus mematuhi larangan untuk tidak membakar lahan dan wajib mengawasi lingkungan. Apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran, akan berhadapan dengan proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk membantu petugas agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan, selain mencegah Karhutla juga mewujudkan kondusifitas diwilayah hukum Polres Sumba Barat,” tandasnya.
Penulis; Kumbara.
Penulis; Mondy.
Penulis; Jamet.
Penanggungjawab; Been7.