Kapolres Sumba Barat Langsung Turun Lapangan Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pembakaran 38 Unit Rumah
tribratanewssumbabarat.com - Rabu 14 September 2016 sekitar pukul 15.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia yang bertempat di Kmp. Letebaranahana, Ds. Laboya Dete, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat yang dilakukan oleh pelaku an. POHO MAGA, 40 tahun, Kep. Marapu, Tani, alamat Kmp. Sodan, Ds. Laboya Dete, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat terhadap korban an. KURA KABOBU alias KURA MORO, 60 tahun, Tani, alamat Kmp. Parona Woo, Ds. Weelibo, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat. Adapun kronologis kejadiannya yaitu Sekitar pukul 15.00 Wita korban bersama pelaku sedang berjalan pulang dari tempat berobat pelaku, setelah sampai di Jalan Raya Kmp. Letebaranahana, Ds. Laboya Dete, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban mengalami luka potong pada bagian leher, kepala di atas telinga kiri, kepala bagian atas telinga kanan, celah ibu jari kiri, punggung belakang dan luka tusuk di dada sebelah kanan. Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku menuju ke Kmp. Sodan, Ds. Laboya Dete, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat dimana dalam menuju kampung tersebut pelaku memotong 1 ekor kuda jantan yang berada di pinggir jalan, kemudian pelaku menuju Kampung Sodan tepatnya pada rumah milik lelaki an. KEDU DUKA, 38 tahun, Tani, Kep. Marapu, alamat SDA dan melempar batu mengenai korban lain an. BANGELA ROUWA DUBU, 75 tahun, Tani, Kep. Marapu, Kmp. Sodana, Ds. Laboya Dete, Kec. Lamboya, Kab. Sumba Barat yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian belakang serta membakar rumah tersebut dengan menggunakan pemantik sehingga api langsung membesar dan menyambar ke rumah yang berada di sekitar. Pada kejadian ini Bpk. Kapolres Sumba Barat turun langsung di TKP. (14/09/2016 Res SB.doc)