Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat ; Telah berlangsung proses mediasi antar 2 orang yang terlibat tindak pidana penganiayaan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wanukaka Brigpol Agustinus D. Dero, hari ini Minggu tanggal 7 Mei 2017 pukul 17.30 Wita yang bertempat di Kampung Mehanggalu Desa Katikuloku Kecamatan Wanukaka Kabupaten Sumba Barat. Proses mediasi yang dijembatani oleh Brigpol Agutinus D. Dero ini menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dimana pelaku Yulius Datu Biru usia 45 tahun akan memberikan ganti rugi berupa 1 (satu) batang parang dan 1 (satu) ekor anjing kepada korban Mawu Dadu usia 39 tahun sebagai wujud permintaan maaf.
Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Polsek Wanukaka ini memberikan himbauan dan pengertian kepada kedua belah pihak agar di kemudian hari kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan diharapkan hubungan antara keduanya sudah tidak ada lagi rasa dendam. (ressb.doc)