Laka Lantas yang Melibatkan Mobil Dinas Polsek Lamboya, Kapolres Perintahkan Proses Sesuai Prosedur
Tribratanewssumbabarat.com" Kapolres Sumba Barat AKBP. FX. Arianto, S.I.K., M.H., perintahkan kepada Propam Polres Sumba Barat untuk mengusut dan memproses anggota yang dinilai lalai maupun melanggar prosedur dalam pelaksaan tugas.
Tanpa terkecuali anggota yang melakukan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas dan juga penyalahgunaan wewenang akan mendapatkan sanksi baik sanksi berupa tindakan disiplin maupun sanksi kode etik profesi.
Hal ini berkaitan langsung dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Program Polri Presisi ini ditujukan untuk menjadikan institusi Polri yang mampu sebagai pelindung, pengayom serta pelayan bagi masyarakat.
Adanya pelanggaran anggota polri yang menyalahgunakan kewenangan di wilayah hukum Polsek Lamboya Polres Sumba Barat, yang mana anggota berinisial SF melakukan kegiatan yang tidak semestinya dalam pelaksanaan tugas. Saya perintahkan agar Propam proses sesuai prosedur.
"Terkait kejadian laka lantas yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Lamboya agar Sipropam Polres Sumba Barat proses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kapolres Sumba Barat.
Anggota SS menyuruh PHL Polsek Lamboya yang berinisial KK untuk mengemudikan kendaraan dinas (mobil patroli) Polsek Lamboya dan mengakibatkan kecelakaan dengan pengguna jalan lain yang mengendarai Semor R2 jenis Supra X125 yang dikendarai saudara Marinus Pati Doang dan Simon Kedu Duka.
Kejadian tersebut langsung ditangani Unit Laka Satuan Lalulintas Polres Sumba Barat yang tertuang dalam LP Nomor : LP : LP/A/37/X/SPKT.SAT LANTAS/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT/2021. Unit Laka Sat Lantas Polres Sumba Barat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku, untuk selanjutnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Korban dari Kecelakaan tersebut kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak. Perintah langsung Kapolres Sumba Barat melalui Kapolsek Lamboya Ipda I Ketut Alit Y. Gandhi agar dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk meyakinkan bahwa kasus ini akan ditangani Polres Sumba Barat dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kepada Kapolsek Lamboya saya sampaikan agar meneruskan pesan saya kepada keluarga korban untuk dipastikan bahwa kasus laka lantas ini kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan anggota yang menyalahi prosedur akan diproses sesuai peraturan disiplin anggota Polri," tegas AKBP FX Irwan.
"Saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, hal ini dapat saya pastikan bahwa saya akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota yang terlibat," pungkas Kapolres Sumba Barat.
Direncanakan pada senin 1 November 2021 Kapolres Sumba Barat akan mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Waikabubak untuk memberikan dukungan moril serta memberikan santunan sebagai wujud kepedulian dan empati Kapolres Sumba barat terhadap korban.
Pada kesempatan ini Kapolres Sumba Barat mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Sumba Barat agar selalu berhati-hati dalam berkendara baik menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Minggu (31/10/21).
Penulis : Kumbara
Penulis : Konan
Penulis : Jamet
Editor : Been7