TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT
;
Jajaran Polsek Kodi telah berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pembunuhan atas korban Yosef Katoda yang terjadi di Kampung Pero, Desa Pero Konda, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 16 Oktober 2017 silam. 2 (dua) DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial DK (45) dan YD (23) berhasil dibekuk Tim Polsek Kodi pada hari Jumat (15/02/2019) di dua tempat yang berbeda, yakni di Kampung Rende, Desa, Anakaka dan Desa Pero Konda, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Mendapat informasi tentang keberadaan buronan DK, pagi itu sekitar pukul 08.00 Wita Kanit Rekrim Polsek Kodi Bripka Sudarmono bersama 7 (tujuh) personil gabungan Polsek Kodi langsung menuju ke Kampung Rende, Desa Anakaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sesampainya di lokasi, tim mendapati keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya yang kemudian diamankan di Mapolsek Kodi.
Pasca melakukan pengembangan terhadap DK, didapatkan informasi tentang keberadaan buronan lainnya inisial YD. Berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari yang sama yakni sekitar pukul 11.00 Wita, kembali Kanit Reskrim Polsek Kodi bersama 7 (tujuh) personil gabungan Polsek Kodi berhasil menangkap YD di Kampung Pero, Desa Pero Konda, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat ini kedua pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang, batu dan bambu sehingga menyebabkan tewasnya korban Yosef Katoda telah diamankan oleh tim di Mapolsek Kodi guna menjalani proses lebih lanjut. Atas capaian ini Kapolres Sumba Barat
AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K.
mengapresiasi penuh kinerja dari anggotanya, dan berharap kasus ini dapat terselesaikan tuntas.
(fb3G)