Parang Bukan Media Penyelesaian Masalah, Dan Kembali Parang Berulah

Parang Bukan Media Penyelesaian Masalah, Dan Kembali Parang Berulah

tribratanewssumbabarat.com - Penganiayaan dan parang bagai dua sisi mata uang yang saling terkait, mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi tindakan kriminal yang berujung kematian dimana penyebabnya tak lain tak bukan adalah parang. Seperti yang telah terjadi di Jalur 30 Desa Kadipada, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya pada hari Rabu 2 Nopember 2016 yang lalu. Dimana telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia an. TOBIAS BORA LENDE alias BAPAK IMEL 40 tahun, Khatolik , alamat Gollu Dapi, Desa Watukawula, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya. Kejadian bermula korban an. TOBIAS BORA LENDE mendatangi rumah saksi ABL, dimana korban datang sambil menggedor pintu rumah saksi, yang selanjutnya inisial HL menghampiri korban. Akan tetapi korban malah mengeluarkan kata-kata kasar “KAU MAU MATI” kepada HL, dan diluar dugaan korban seketika langsung mencabut parangnya dan memotong pelaku HL dengan brutal. Pelakupun mengalami luka potong sebanyak 5 (lima) kali pada bagian bahu kiri, perut sebelah kiri, punggung tangan bagian kiri, kaki kanan, lutut dan betis kiri. Menerima penyerangan seperti itu pelakupun berteriak meminta pertolongan, dan tak lama kemudian datanglah tetangga pelaku MDL dan ABL untuk melerai. Akan tetapi korban semakin kalap dan melakukan penyerangan balik kepada MDL dan ABL, yang menyebabkan kedua pelaku terluka akibat tebasan parang seperti pelaku HL. Tidak berdiam diri ketiga pelaku langsung melakukan perlawanan terhadap korban, yang menyebabkan korban TOBIAS BORA LENDE lari kearah kebun belakang rumah saksi ABL. Malang tak dapat ditolak, pelaku ABL pun melakukan perlawanan dan korbanpun mengalami luka pada pergelangan tangan kiri, wajah (tebasan menyilang dari alis kiri ke pipi kanan bawah), leher, bagian belakang kepala, bagian atas kepala dan bagian belakang leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi (TKP), sedangkan pelaku ABL mendapat luka tebasan sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai pada bagian wajah, perut bagian kanan, jari tangan kanan bagian telunjuk, jari manis dan jari tengah serta kelingking tangan kiri putus. (03112016 Res SB.doc)