Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Tanah oleh Personil Polres Sumba Barat
tribratanewssumbabarat.com – Telah dilaksanakan Eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri Waikabubak, Kab. Sumba Barat yakni sebidang tanah dengan luas 735 M2 yang berlokasi di Radamata, Ds. Radamata, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya antara pihak Penggugat an. KORNELIS MONE KAKA dengan pihak Tergugat an. MARSELINA BILI Pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaksanaan Pembacaan berita acara Eksekusi tanah dengan Nomor : 15 / Pen .Pdt / 2016 / Pn. Wkb, tanggal 22 November 2016 dan Penetapan Eksekusi lahan tanah oleh Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 27 / Pen .Pdt / 2016 / Pn. Wkb tanggal 11 November 2016 dilakukan oleh petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubak an. DAUD DADI MERE, Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak YUSUF FAOT, SH, ANDRI STEFANUS DJAWA serta di hadiri oleh Kepala Desa Radamata an. KRISTOFORUS L. MILA, Camat Kota Tambolaka an. LAMBERTUS TODO, pihak Penggugat an. KORNELIS MONE KAKA Dkk dengan pihak Tergugat an. MARSELINA BILI ( Alm ) yang diwakili oleh ahli waris an. KRISTINA BILI Dkk. Dalam pelaksanaan Eksekusi sebidang tanah ini dimenangkan oleh Penggugat an. KORNELIS MONE KAKA melalui Putusan :
- Putusan Pengadilan Negeri waikabubak yang dimenangkan oleh penggugat an. KORNELIS MONE KAKA dengan Nomor : 15 / pdt. G / 2011 / PN. WKB tanggal 03 Agustus 2012.
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. : 120 / PDT / 2012 / PTK antara an. KORNELIS MONE KAKA Melawan MARSELINA BILI Tanggal 25 Februari 2013.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1921 K / PDT / 2013 perkara kasasi perdata antara an. KORNELIS MONE KAKA Melawan MARSELINA BILI tanggal 22 Mei 2014.
Adapun batas-batas tanah yang di sengketakan bertempat di Rada Mata, Desa Rada
Mata, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba barat Daya seluas 735 M2 sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Milik Benaka Bulu.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Waitabula – Tambolaka.
- Sebelah Timur dengan tanah Milik Mikael Lede.
- Sebelah Barat dengan tanah Milik Aloisius Ngongo Lede.
Dalam pelaksanaan Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Waikabubak dilakukan
Pengamanan oleh Personil Polres Sumba Barat yang berdasarkan Surat perintah tugas Nomor : Sprin / 218 / XI / 2016 tanggal 22 November 2016 atas dasar surat permohonan Bantuan Pelaksanaan pengamanan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Nomor : W26 - U9 / 1085 / UM.02.02 / XI / 2016 tanggal 11 November 2016. Pengamanan Eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumba Barat KOMPOL SIPRIANUS ABATAN yang didampingi oleh Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Urban Loura dengan kuat personil yang dilibatkan yakni 1 pleton Turwali Sabhara, 1 unit Sat Reskrim, 1 Unit Sat Intelkam, 1 unit Narkoba dan Anggota Polsek Urban Loura yang berjumlah sebanyak 53 personil. Giatpun berakhir pada pukul 12.45 Wita serta berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (22112016ressb.doc)