Polres Sumba Barat Berikan Pengamanan Humanis, Eksekusi Tanah Berjalan Lancar dan Kondusif

Polres Sumba Barat Berikan Pengamanan Humanis, Eksekusi Tanah Berjalan Lancar dan Kondusif
Pembacaan berita acara oleh Ketua dan jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak. Pantai Marosi, Jumat (9/9), siang. (Dok: Hms Res SB).

Tribratanewssumbabarat.com; Kepolisan Sumba Barat melaksanakan pengamanan kegiatan Sita Eksekusi Obyek Perkara Perdata di Pantai Marosi, Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya. Jumat (9/9), siang.

 

Kasubsi PIDM Polres Sumba Barat Aipda Beni menjelaskan, sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel pengamanan.

 

“Laksanakan pengamanan dengan cara humanis, hargai serta hormati harkat dan martabat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kapolres di depan personel gabungan Polres Sumba Barat yang akan melaksanakan pengamanan.

 

 

Aipda Beni mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 4/Pdt.G/2019/PN Wkb Tanah Milik PT. Sutera Marosi Kharisma.

 

“Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh Ketua dan jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak. Pengamanan tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi,” ujar Aipda Beni.

 

Bahkan pada kesempatan itu, Pengadilan Negeri Waikabubak memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Sumba Barat yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi.

 

“Tentu saja ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Polres Sumba Barat akan tetap melakukan pengamanan jika dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

 

Sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Sita Eks/2022/PN Wkb Jo.Nomor:4/Pdt.G/2019/PN Wkb Jo.Nomor:216/Pdt/2019/PT KPG Jo.Nomor:3194 K/Pdt/2020 Jo. Nomor:102 PK/Pdt/2022, adapun beberapa barang yang di sita yakni:

  1. Satu buah rumah papan beratap alang yang berisi satu lembar terpal, dua lembar tikar dan papan kayu tempat tidur, alat masak, lima buah galon air minum dan dua buah tandon air
  2. 21 (dua puluh satu) pohon kelapa.
  3. Satu buah rumah kayu beratap seng dalam keadaan kosong.
  4. 73 (tujuh puluh) buah kaki net bekas bangunan.

 

 

 

Penulis; Kumbara.

Penulis; Mondy.

Penulis; Jamet.

Penanggungjawab; Been7.