Polres Sumba Barat Gelar Press Release Tiga Kasus Pencabulan, Ketiga Korban Masih Dibawah Umur

Polres Sumba Barat Gelar Press Release Tiga Kasus Pencabulan, Ketiga Korban Masih Dibawah Umur
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Donatus Share, S.H., M.H., dan Kanit PPA Aipda Marthen Djurumana saat menggelar Press Release tiga kasus pencabulan anak dibawah umur, di Lobby Pasola Mapolres Sumba Barat. Kamis (14/4/2022). (Dok: Humas Polres Sumba Barat)

Tribratanewssumbabarat.com; Kepolisian Resor Sumba Barat menggelar Press Release terkait 2 (dua) kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan 1 (satu) kasus percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Jumat (15/4/2022) pagi.

 

Press Release yang digelar di Lobby Mapolres Sumba Barat itu dipimpin oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Donatus Share, S.H., M.H., dan Kanit PPA Aipda Marthen Djurumana serta personel Satreskrim Polres Sumba Barat lainnya.

 

Kasus pertama dilaporkan pada 29 Desember 2021 dengan inisial pelaku SAMB (49), kasus kedua dilaporkan pada 17 Maret 2022 dengan inisial pelaku IUT (22) dan kasus ketiga dilaporkan pada 19 Maret 2022 dengan inisial pelaku ULKP (19).

 

Dari ketiga tersangka yang diringkus, dua diantaranya berstatus lajang dan satu berstatus menikah.

 

Dijelaskan AKBP Gde Anom, dari 3 (tiga) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah kemudian untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur, diantaranya EYOP (5), RLA (15) dan ALK (16).

 

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Sumba Barat sehingga berhasil mengamankan pelaku.

 

“Ke 3 (tiga) tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap AKBP Gde Anom.

 

Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

 

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

 

 

AKBP Gde Anom menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.

 

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.

 

 

Penulis : Kumbara

Editor   : Konan

Editor   : Jamet

Penanggung jawab : Been7.