PRODUKSI PENYULINGAN MIRAS BERHASIL DIGAGALKAN
tribratanewssumbabarat.com - Sosialisasi Hukum kepada masyarakat dan memberikan himbauan kepada warga untuk tidak memproduksi serta menjual minuman keras gencar dilakukan oleh Kepolisian dan Pemerintah.
Kamis 26 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 Wita, dipimpin langsung oleh Waka Polsek Wewewa Timur AIPTU MARTHEN U. WARATA dan Kanit Reskrim, bersama 6 Anggota Polsek Wewewa Timur telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Miras dan Sajam di Desa Ombarade, Kec. Wewewa Tengah, Kab. Sumba Barat Daya.
Adapun sasaran kegiatan Operasi yaitu meliputi Melakukan Sweeping / Razia dengan, Sajam, dan Miras dan dalam kegiatan tersebut berhasil menemukan 1 tempat produksi / Penyulingan Miras Jenis Pinaraci ( Peci ), Dimana pemilik produksi miras itu adalah YERMIAS REDA GOLLU usia 27 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, Dan operasi ini telah berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa : a. Miras sebanyak 57 Liter siap edar. b. 10 buah kentong berisikan bahan mentah / bahan racikan pembuatan Miras sekitar 1000 liter. c. 2 buah drum yang di gunakan untuk menyuling miras. d. 2 buah kuawali besar. e. 52 buah jirigen 5 liter, 39 buah jerigen 20 liter. f. 3 buah jerigen 5 liter berisikan gula air.
Besar harapan kami agar usaha - usaha produksi penyulingan miras serupa tidak ada lagi, dan giat inipun berakhir dalam keadaan aman, tertib dan lancar pada pukul 15.20 Wita.