Sat Narkoba Mengimbau Warga Tidak Menjual Dan Mengkonsumsi Miras Serta Kerja Sama Masyarakat Melawan Narkoba
Tribratanewssumbabarat. com : Minuman Keras atau biasa dikenal dengan sebuat miras merupakan hal yang cukup marak di wilayah Sumba Barat khusunya. Banyak tindak pidana yang terjadi diakibatkan dengan adanya minuman keras ( mabok ).
Melihat hal tersebut, Kapolres Sumba Barat AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H. memerintahkan satuan Narkoba Polres Sumba Barat untuk menyambangi toko maupun kios warga untuk dilakukan imbauan dan sosialisasi berkaitan dengan larangan penjualan minuman keran.
Hari Senin tanggal 14 September 2020, Satuan Narkoba Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh Aiptu Eduard Adju menyambangi beberapa Toko dan Kios untuk memberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak menjual minuman keras. Selain itu para wargapun diimbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan diri sendiri, orang lain serta lingkungan sekitar.
Satuan Narkoba juga mengharapkan agar masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian khususnya Polres Sumba Barat dalam menginformasikan jika mengetahui adanya penjualan atau penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumba Barat.IG