Galakkan Patroli, Simak Sederet Tips Cegah Karhutla dari Tim Ops Bina Karuna Polres Sumba Barat

Galakkan Patroli, Simak Sederet Tips Cegah Karhutla dari Tim Ops Bina Karuna Polres Sumba Barat
Tim Operasi Bina Karuna Turangga 2022 Polres Sumba Barat menyambangi warga di Kelurahan Wee Dabo dan memberikan edukasi terkait pencegahan karhutla. Senin (8/8/2022), siang. (Dok: Hms Res SB).

Tribratanewssumbabarat.com; Indonesia memiliki banyak hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alamnya. Sayang, kebakaran sering terjadi pada hutan dan lahan (karhutla) yang hampir telah menjadi langganan setiap tahun.

 

Kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena faktor alam, seperti sambaran petir yang mengenai pohon kemudian apinya menyebar menimbulkan kebakaran.

 

Namun, sering kali kebakaran itu juga terjadi akibat ulah manusia. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan demi tujuan dan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi sekitar.

 

Menyikapi hal tersebut, Tim Operasi Bina Karuna Turangga 2022 yang dibentuk oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., terus melaksanakan patroli menyambangi masyarakat dari pintu ke pintu sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah hukumnya.

 

Tim Operasi Bina Karuna mengimbau masyarakat yang tinggal disekitar hutan sebaiknya untuk menghindari membakar rumput atau apapun yang dapat berpotensi api menjadi besar.

 

“Ada baiknya juga saat membakar, ditunggu hingga api benar-benar padam,” tutur Aipda Hartono selaku Ka Tim Ops Bina Karuna Turangga 2022 saat menyambangi warga Kelurahan Wee Dabo, Loli, Sumba Barat. Senin (8/8/2022), siang.

 

Aipda Hartono menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Hewan-hewan harus kehilangan tempat tinggal dan tak sedikit yang mati karena ikut terbakar. Tanaman-tanaman yang bisa sebagai bahan obat pun ikut musnah. 

 

“Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus menghirup asap berbahaya bagi kesehatan, jarak pandang terbatas yang berisiko terjadi kecelakaan di jalan, serta aktivitas jadi terhambat dan berdampak pada perekonomian,” ujarnya.

 

 

Untuk mengantisipasi segala risiko, berikut beberapa cara mencegah kebakaran hutan dan lahan dari Tim Operasi Bina Karuna Polres Sumba Barat.

  1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
  2. Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.
  3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.
  4. Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
  5. Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.
  6. Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal seperti kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu, perlu memberikan peringatan agar tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan, apalagi saat angin kencang di musim kemarau.
  7. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  8. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

 

Ditempat terpisah, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menuturkan, kita harus sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup bersama, minimal kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan kembali yang telah merugikan banyak pihak.

 

“Bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat pun harus berinisiatif dan ikut bertindak dalam hal pencegahan tersebut,” ucapnya.

 

ketentuan terkait pembakaran lahan tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

 

“Mari bersama menjaga hutan dan lahan, demi menyelamatkan kelestarian alam dan habitatnya serta kelangsungan hidup anak cucu kita semua di masa yang akan datang,” tandas Kapolres Sumba Barat.

 

 

Penulis; Kumbara.

Penulis; Mondy.

Penulis; Jamet.

Penanggungjawab; Been7.