Kapolres Perintahkan Jajarannya Tangani Kasus Tewasnya Bocah 5 Tahun Akibat Terlindas Vibro Roller

Kapolres Perintahkan Jajarannya Tangani Kasus Tewasnya Bocah 5 Tahun Akibat Terlindas Vibro Roller

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Kelalaian dalam bekerja dikarenakan faktor ketidak sengajaan mungkin kalimat yang pas untuk mendeskipsikan apa yang telah terjadi di lokasi Proyek Perumahan Provinsi, Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Sabtu (30/05/2020).

 

Ya, siang itu sekitar pukul 12.00 Wita telah terjadi musibah yang menyebabkan korban bernama Edenduck Leonard Jala tewas terlindas vibro roller atau alat berat yang berfungsi untuk memadatkan tanah yang dilengkapi dengan vibrator (tekanan). Bocah berusia 5 tahun yang berasal dari Kampung Ngudungape, Desa Watukarere ini terlindas oleh vibro roller yang dioperatori oleh WWK (62).

 

Diceritakan oleh para saksi, siang itu korban tengah bermain di area sekitar lokasi proyek perumahan bersama dengan kakaknya. Dan pada waktu yang hampir bersamaan, vibro roller yang dioperatori oleh WWK berjalan mundur karena hendak beristirahat. Pada saat proses memundurkan vibro roller, saksi pertama atas nama Adrianus Pandango (31) yang juga bekerja sebagai sopir tronton di lokasi proyek berteriak agar WWK menghentikan vibro rollernya yang telah menggilas korban.

 

Baca Juga : 

Meningkatkan Kedisiplinan & Pengawasan Personel, Kapolres Lakukan Hal Ini...

 

Panik, seketika itu WWK langsung memajukan serta mematikan mesin vibro rollernya dan melihat kondisi korban yang telah meninggal dunia. Tanpa menunggu lama, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, saksi Edi Nusi (43) langsung membawa WWK ke Mapolres Sumba Barat untuk diamankan.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Melihat kondisi korban, Eksan Jala (16) yang juga kakak dari korban langsung membawa jenazah adiknya pulang ke rumah.

 

Merespon cepat laporan dari warga, sore itu juga Kanit Reskrim Polsek Lamboya langsung mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk bersabar dan mengikhlaskan kepergian putra kecilnya serta menyerahkan kasus yang ada kepada pihak kepolisian.

 

Menyikapi kasus yang ada, atas instruksi dari Kapolres Sumba Barat AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu (31/05/2020) telah dilakukan Gelar Perkara di ruang Reskrim yang dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Penyidik Reskrim dan Penyidik Laka Lantas. Saat ini WWK selaku tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan alat berat vibro roller yang menyebabkan tewasnya korban Edenduck tewas juga telah disita.

 

Lalai dan mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, tersangka WWK akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Penyelidikan dan pendalaman kasus kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab pun terus dilakukan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Kapolres Sumba Barat. (FB36)