Polres Sumba Barat Laksanakan Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Penipuan dan Penggelapan BRI Link

Polres Sumba Barat Laksanakan Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Penipuan dan Penggelapan BRI Link

Sumba Barat – Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Laboya Barat pada Desember 2024. Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, di Ruang Subnit III Unit Pidum Sat. Reskrim Polres Sumba Barat. Kasus tersebut melibatkan pelapor Kristopel Kato Nanga dan terlapor Erlince Ngakara Billi.

 

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga pada tanggal 14 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap operasional BRI Link yang dikelola di wilayah Laboya Barat. Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara ini.

 

Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut. Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

 

Kepolisian Polres Sumba Barat memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.

 

 

Kesepakatan damai ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan juga saksi dari kedua belah pihak yang disaksikan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat. 

 

 

Kapolres Sumba Barat, melalui Satreskrim, mengapresiasi penyelesaian kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa, serta mempererat hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam menghadapi masalah hukum yang sering kali berujung pada perpecahan. Proses ini juga menunjukkan komitmen Polres Sumba Barat untuk mengedepankan keadilan yang berkelanjutan dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat*