Satreskrim Polsek Katikutana Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Satreskrim Polsek Katikutana Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, telah menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/POLSEK KATIKUTANA/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tanggal 3 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya SP 1 Lolukalay, Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.


Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polsek Katikutana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/111/IV/RES.1.24/2026/Reskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 10 April 2026. Dalam perkara tersebut, korban berinisial DUSJ, sementara tiga orang tersangka masing-masing berinisial MUPT, USA, dan HTS.


Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-872/N.3.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026.


Sebagai tindak lanjut atas status P-21 tersebut, penyidik Satreskrim Polsek Katikutana telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/133/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 26 Juni 2026. Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.


Dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan akuntabel, perkembangan hasil penyidikan juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/12/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 27 Juni 2026.


Kapolres Sumba Barat melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dwi Krisnanda, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Sumba Barat berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut merupakan wujud pelayanan Polri dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan kepada seluruh masyarakat.