Wabup Sumba Barat Tegaskan Larangan Sajam, Miras, dan Knalpot Brong pada Pasola Lamboya 2026

Wabup Sumba Barat Tegaskan Larangan Sajam, Miras, dan Knalpot Brong pada Pasola Lamboya 2026
Foto Wakil Bupati Sumba Barat, Dok. Humas.

Sumba Barat – Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga, S.Sos, mengajak seluruh masyarakat, baik peserta maupun penonton, untuk mematuhi seluruh ketentuan dan larangan yang telah disepakati bersama dalam pelaksanaan Pasola Lamboya yang akan digelar pada Senin, 10 Februari 2026.

 

 

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat terhadap upaya pengamanan yang dilaksanakan oleh Polres Sumba Barat, guna memastikan pelaksanaan tradisi Pasola berjalan aman, tertib, dan lancar.

 

 

Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pasola Lamboya dilarang keras membawa senjata tajam atau parang, baik oleh peserta Pasola maupun penonton. Selain itu, masyarakat juga dilarang mengonsumsi, membawa, maupun menjual minuman keras di lokasi Pasola selama kegiatan berlangsung.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang keras selama kegiatan Pasola Lamboya.

 

 

“Sebagai Wakil Bupati Sumba Barat, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kami mendukung penuh Polres Sumba Barat dalam pengamanan Pasola Lamboya tahun ini agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Thimotius Raga.

 

 

Pemerintah Daerah bersama Polres Sumba Barat berharap partisipasi aktif dan kesadaran seluruh masyarakat demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian budaya Pasola Lamboya sebagai warisan adat yang membanggakan.

 

 

 

 

Humas Polres Sumba Barat*